PMK No.44 Tahun 2020

Dampak Pandemi Covid19 yang melanda dunia, turut andil mempengaruhi iklim bisnis periklanan. Tak terkecuali di Indonesia.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) terus berupaya melakukan upaya mitigasi krisis untuk meringankan beban anggota dan terus menjalankan roda organisasi dengan beragam cara.

Salah satu upaya yang berhasil mendapatkan respon positif dari Pemerintah Pusat adalah perluasan PMK No.23, dengan terbitnya PMK No.44 Tahun 2020, yang sudah mencakup bidang Periklanan (Kode KLU 73100).

Selengkapnya klikdisini