Peralihan Pimpinan P3I Pusat

Menimbang:

  1. Merujuk kepada surat tertanggal 23 November 2025 mengenai pengunduran diri Sdr. Janoe Arijanto dari jabatannya sebagai Ketua Umum P3I masa bakti 2023 – 2027 yang telah diterima dengan baik oleh Pengurus P3I Pusat;
  2. Perlu untuk terus menjaga jalannya roda penyelenggaraan asosiasi tetap berjalan normal sebagaimana mestinya maka perlu diberitahukan kepada seluruh Pengurus Daerah P3I sekaligus seluruh Pimpinan Perusahaan Anggota P3I bahwa yang akan mengemban dan menjalankan tugas, peran serta fungsi jabatan adalah Sekretaris Jenderal yang secara otomatis menggantikan sebagai Pejabat Ketua Umum.

Mengingat:

  1. Anggaran Rumah Tangga (ART) Hasil Kongres XVI P3I Tahun 2017 Pasal 6 (Keanggotaan Pengurus Pusat) Ayat 7 yang berbunyi: “Keanggotaan Pengurus Pusat dinyatakan gugur apabila yang bersangkutan: (a). Mengundurkan diri”;
  2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Hasil Kongres XVI P3I Tahun 2017 Pasal 6 (Keanggotaan Pengurus Pusat) Ayat 9 yang berbunyi: “Bilamana Ketua Umum berhalangan tetap, maka secara otomatis Sekretaris Jenderal menggantikan sebagai Pejabat Ketua Umum dan menunjuk Pejabat Sekretaris Jendral sampai berakhirnya masa kepengurusan”;
  3. Rapat Pleno P3I #05 (online) pada tanggal 24 November 2025, dimana Sdr. Janoe Arijanto secara langsung mengonfirmasi surat pengunduran dirinya tersebut.

Berdasarkan pertimbangan dan ketentuan tersebut dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menyatakan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Sdr. Janoe Arijanto, atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada industri periklanan, khususnya Asosiasi P3I;
  2. Mengukuhkan secara otomatis Sdr. Adi S. Noegroho, sebagai Pejabat Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan tahun 2027;
  3. Pejabat Ketua Umum secepatnya akan menunjuk Pejabat Sekretaris Jendral yang akan bertugas sampai berakhirnya masa kepengurusan sekaligus mengumumkan susunan Pengurus P3I Pusat;
  4. Secepatnya di bulan Desember 2025 akan dilakukan seluruh proses peralihan yang dibutuhkan (terkait posisi, tugas, peran serta fungsi susunan Pengurus Pusat, dokumen administrasi, keuangan, dan lain-lain) dalam rangka mendukung dan menjaga kelancaran roda penyelenggaraan asosiasi agar dapat tetap berjalan normal sebagaimana mestinya;
  5. Pejabat Ketua Umum akan mengirim kepada seluruh Ketua Pengurus Daerah P3I surat resmi pemberitahuan mengenai hasil pelaksanaan poin (4) diatas.

================================================================

P3I Pusat extends its sincere appreciation to Pak Janoe Arijanto @janoearijanto for his service as Chairman of P3I Pusat, who officially stepped down in December 2025.

Under his leadership, P3I continued to foster collaboration across agencies, support industry development, and strengthen the role of the association within Indonesia’s advertising ecosystem.

Thank you for the commitment, vision, and contributions you have given to both P3I and the industry at large.

Your legacy will continue to be part of our journey forward.

#DemiIndustri #DemiIndonesia