WEBINAR SWAKRAMA PERIKLANAN: Menjaga Marwah Etika Dalam Kepungan Teknologi

Etika Pariwara Indonesia (EPI) mengukuhkan adanya kepedulian yang setara pada industri periklanan, antara keharusan untuk melindungi konsumen atau masyarakat, dengan keharusan untuk dapat melindungi para pelaku periklanan agar dapat berprofesi dan berkiprah pada profesi atau usaha tersebut secara wajar. Sepanjang yang menyangkut periklanan, EPI menjadi induk yang memayungi semua standar etika periklanan intern yang terdapat pada kode etik masing-masing asosiasi atau lembaga pengemban dan pendukungnya.
Kitab EPI disusun dengan landasan akar budaya bangsa dan ditujukan demi seluas-luasnya kepentingan masyarakat maupun industri periklanan itu sendiri. Karena itu, ia juga selalu mengikuti dinamika yang terjadi dalam masyarakat dan lingkungan usaha periklanan. Itu pula sebabnya dari waktu ke waktu ia selalu perlu disempurnakan. Kitab yang pada awalnya bernama Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) ini sejak pertama diikrarkan tahun 1981, telah mengalami empat kali penyempurnaan. Penyempurnaan pertama hingga ketiga terjadi pada 1996, 2005, dan 2014. Pada 2014 itu pula nama TKTCPI diubah menjadi Etika Pariwara Indonesia (EPI). Dengan demikian kitab EPI 2020 yang akan segera beredar merupakan penyempurnaan yang keempat. Webinar ini dirancang sebagai pemicu untuk mengawali upaya-upaya sosialisasi yang akan terus dilakukan.
Swakrama (self regulation) atau ‘mengatur diri sendiri’, adalah prinsip ideal maupun operasional yang dianut para pelaku periklanan di seluruh dunia. Prinsip ini menempatkan kesadaran dan pengendalian diri sebagai landasan dalam menciptakan dan memasyarakatkan pesan-pesan periklanan. Kesadaran akan adanya nilai-nilai sosial budaya yang ada di lingkungan khalayak yang menjadi sasaran pesan-pesan periklanan. Dan, bahwa pengendalian diri terhadap kepentingan masyarakat berada di atas kepentingan diri atau bisnis sendiri. Idealisme swakrama adalah memberi ketenangan dan kesejukan kepada masyarakat, pamong, dan penegak hukum atas pesan-pesan periklanan yang diciptakan dan dimasyarakatkan oleh para pelaku industrinya.
Digitalisasi teknologi di satu sisi, telah mengubah ekosistem dan lanskap industri periklanan. Ini berakibat pada dibutuhkannya bisnis model, layanan, hingga kompetensi baru pada para pelaku industri periklanan; pengiklan, perusahaan periklanan, media konvensional maupun virtual, dan berbagai grafika penunjangnya.
Di sisi lain, semua perubahan itu mau tidak mau menyebabkan terjadinya pergeseran pada pola pikir dan cara para pelaku tersebut bereaksi. Secara positif atau negatif, tergantung pada situasi dan kondisi di masing-masing pelaku tersebut. Reaksi yang positif akan memperkuat ketahanan sosial budaya bangsa. Sebaliknya, reaksi negatif akan melunturkannya. Taruhannya adalah; makna, jiwa, dan semangat akan jati diri bangsa. Marwah positif itulah yang hendak terus dikawal melalui kesepakatan para pelaku periklanan nasional, yang perwujudannya tertuang dalam kitab Etika Pariwara Indonesia.
Terkait webinar : https://bit.ly/SwakramaPeriklanan
Narahubung
Sdri. Nana, WA/HP : 0811 844 9304
Sdr. Masli, WA/HP : 0818 606 606