UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN
Pasal 42
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a. Promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau idiologi tertentu, promosi pribadi, golongan atau kelompok tertentu;
b. Promosi barang dan jasa yang berlebihan-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal isi, ukuran, sifat;
c. Iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta yang menggambarkan penggunaan rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.