PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No.38 TAHUN 2000
Pasal 17
Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok dalam wilayah Indonesia.
Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruangan.
Penjelasan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Pasal 17
Yang dimaksud dengan media luar ruangan antara lain billboard dan media elektronik (billboard elektronik) yang merada di luar ruangan. Iklan rokok pada media elektronik hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.