Landasan

Penyusunan dan pemberlakuan Standar Usaha ini adalah berlandaskan:

 

1. Amanat Kongres XI PPPI di Bali, tanggal 4-6 November 1999, khususnya pada butir “(viii)3.” Komisi Posisi tentang perlunya disusun kode etik Anggota PPI yang mengatur hubungan antar Anggota dalam kaitannya dengan klien, media, dan mitra kerja lainnya.
2. Keputusan Rapat Pengurus Pusat PPPI, tanggal 2 Maret 2000, tentang pembentukan Gugus Tugas Etika Bisnis yang berlaku secara intern.
3. Hasil Rapat Gugus Tugas Penyusunan Etika Bisnis PPPI di Jakarta, tanggal 30 Mei 2000 tentang pembentukan Tim Perumus Standar Usaha Intern PPPI.
4. Keputusan Rapat Gugus Tugas tanggal 13 Juli 2000, tentang rekomendasi kepada Pengurus Pusat PPPI untuk menguji dan menghimpun masukan bagi penyempurnaan Rancangan Standar Usaha intern PPPI.
5. Usulan dan pendapat para Anggota sebagaimana terhimpun pada Pertemuan Anggota PPPI DKI Jaya di Jakarta, tanggal 4 Juli 2001.
6. Hasil kesepakatan Tim Perumus tentang sosialisasi rancangan Standar Usaha ini pada Musyawarah Kerja Nasional PPPI tahun 2001 ini, untuk penyempurnaan selanjutnya, sehingga diharapkan memungkinkan bagi pengukuhannya pada Kongres PPPI tahun 2003 yang akan datang