PENGANTAR TATA KRAMA PERIKLANAN
1. HIRARKI ATURAN
– Undang-undang R.I
– Peraturan Presiden R.I
– Peraturan Pemerintah R.I Kode Etik Profesi
– Peraturan Menteri
– Peraturan Direktur Jenderal
2. PERATURAN
Sifatnya mengikat
– Yang mengawasi dan membina jelas
– Rambu-rambunya jelas
– Ada sanksi yang jelas
3. TATA KRAMA
Tata Krama tidak mengikat
– Tergantung kepada niat dan hati nurani masing-masing.
– Yang mengawasi dan membina jelas
– Tidak ada sanksi yang memberatkan
– Sanksi tidak bisa diterapkan
– Pengawasan dan pembinaan tidak efektif
– Rambu-rambunya terbuka atas interpretasi
4. ACUAN
– UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
– UU RI Nomor 40 Tahun 1999
– UU RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran
– UU RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
– PP RI Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
ACUAN
– Keputusan Menteri Kesehatan RI No. (rancangan)
Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP RI Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
– PP RI No.81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
– PP RI No.38 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas PP No.81 Tahun 1999
Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
– Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 368/Men.Kes/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat
Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
– Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang disempurnakan