Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor: 386/Men.Kes/SK/IV/1994

TENTANG

PEDOMAN PERIKLANAN: OBAT BEBAS, OBAT TRADISIONAL, ALAT KESEHATAN, KOSMETIKA, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
DAN MAKANAN-MINUMAN

MENTERI KESEHATAN

MENIMBANG:

1. Bahwa periklanan disamping merupakan sarana untuk meningkatkan penjualan, juga merupakan sarana untuk memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat;

2. Bahwa pada saat ini masih ada periklanan obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan minuman, mengandung informasi yang belum memenuhi kriteria obyektif, lengkap, dan atau tidak menyesatkan;

3. Bahwa periklanan yang tidak obyektif, tidak lengkap, berlebihan dan menyesatkan, dapat mengakibatkan penggunaan yang salah, tidak tepat, tidak rasional dan merugikan masyarakat;

4. Bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap informasi periklanan obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan minuman sebagaimana dimaksud huruf c, perlu adanya pedoman periklanan;

5. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman periklanan obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan-minuman.

MENGINGAT:

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 100; Tambahan Lembaran Negara No. 395);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/ X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi;

Mengingat pula :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76/Men.Kes/Per/XII/75 tantang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Masnis;

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 220/Men.Kes/Per/IX/76 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Alat Kesehatan;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Men.Kes/Per/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/Per/IV/77 tantang Minuman Keras;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96/Men.Kes/Per/V/1977 tentang Wadah, Pembungkus, Penandaan serta Periklanan Kosmetika dan Alat Kesehatan;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79/Men.Kes/Per/II/78 tentang Label dan Periklanan Makanan;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 240/Men.Kes/Per/V/85 tantang Pengganti Ari Susu Ibu;

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Men.Kes/Per/V/90 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 376/Men.Kes/Per/XIII/ 90 tentang Bahan, Zat Warna, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetika.

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 760/Men.Kes/Per/IX/92 tantang Fitofarmaka;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 193/Kab/B.VII/71 tentang Pembungkusan dan Penandaan Obat;

11. Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 02240/B/SK/VII/91 tentang Pedoman Persyaratan Mutu serta Label dan Periklanan Makanan.

Mengingat pula :

1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2967;

2. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Penerangan Nomor 252/Men.Kes/SKB/VI/1980 dan Nomor 122/Kep/Men.Pen/1980 tentang Pengendalian dan Pengawasan Iklan Obat, Obat Tradisional, Makanan-Minuman, Kosmetika dan Alat Kesehatan.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

Pertama, Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman periklanan : obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan-minuman.

Kedua, Mengesahkan dan memberlakukan:

1. Pedoman Periklanan Obat Bebas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan ini.

2. Pedoman Periklanan Obat Tradisional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan ini.

3. Pedoman Periklanan Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Keputusan ini.

4. Pedoman Periklanan Makanan-Minuman sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan ini.

Ketiga, Semua iklan obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan-minuman, wajib mengacu pada Pedoman Periklanan sebagaimana dimaksud dalam amar kedua.

Keempat, Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam keputusan ini dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, Pedoman Periklanan sebagaimana dimaksud dalam amar kedua dapat ditinjau dan ditetapkan kembali apabila dipandang perlu.

Keenam, Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.

Ketujuh, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau dan disesuaikan kembali apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di J A K A R T A
Pada tanggal 21 April 1994
MENTERI KESEHATAN

Prof. Dr. Sujudi