Diskusi Kantor Komunikasi Kepresidenan RI & P3I

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, Kantor Komunikasi
Kepresidenan Republik Indonesia memiliki tugas untuk menyelenggarakan dukungan komunikasi dan informasi dalam menyampaikan kebijakan strategis serta program prioritas Presiden kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden, Muhammad Isra Ramli, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi – Kantor Komunikasi Kepresidenan RI mengundang Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) pada tanggal 24 Januari 2025 bertemu di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin koordinasi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan antusiasme para profesional komunikasi kreatif dalam memproduksi komunikasi yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Diskusi kedua pihak ini diharapkan merupakan awal sinergi positif yang akan menghidupkan kembali semangat dalam menciptakan komunikasi yang kreatif, inspiratif, dan positif sehingga dapat diapresiasi oleh publik.

Dari pihak P3I diwakili oleh Janoe Arijanto (Ketua Umum), Adi S. Noegroho (Sekretaris Jenderal), Sandru Emil (Ketua Cluster Creative) dan Pradhana Harsaputera S. (Ketua Cluster Digital).