Anggota
P3I
Perkumpulan Perusahaan Periklanan Indonesia, yang juga dikenal sebagai Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, adalah Asosiasi perusahaan-perusahaan jasa berbadan hukum yang bergerak di bidang periklanan. Saat ini anggota kami berjumlah kurang lebih 500 perusahaan yang tersebar di 23 provinsi di wilayah hukum Republik Indonesia.
P3I adalah asosiasi perusahaan-perusahaan yang memiliki Ijin Usaha di bidang jasa periklanan. P3I merupakan kelanjutan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) yang didirikan pada tanggal 20 Desember 1972, lalu menjadi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia disingkat P3I (The Indonesian Association of Advertising Agencies) yang merupakan penerus Persatuan Biro Reklame Indonesia (PBRI) yang didirikan pada tanggal 1 September 1949, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Struktur P3I
Struktur organisasi P3I ditata dengan cara sebagai berikut:
Pengurus Pusat, ditingkat nasional.
Pengurus Daerah, ditingkat Provinsi.
Pengurus Pusat di Ibukota Negara memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab atas penanganan masalah-masalah strategis ditingkat nasional.
Pengurus Daerah di Ibukota Provinsi memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab atas penanganan masalah-masalah ditingkat Provinsinya.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan, ditingkat nasional dibentuk Dewan Pertimbangan Pusat, dimungkinkan dapat dibentuk Dewan Pertimbangan Daerah di tingkat provinsi, dan atau ditingkat kota/kabupaten.
Anggota P3I
Selengkapnya klikdisini