Amanat Kongres PPPI XIII

RUMUSAN KONGRES PPPI XIII
HOTEL JW MARRIOTT, SURABAYA
14 – 17 SEPTEMBER 2005.

(v). AMANAT KONGRES PPPI XIII

Amanat Kongres PPPI XIII ini disarikan dari hasil-hasil sidang komisi yang telah menjadi ketetapan kongres, dengan menekankan pada sasaran dari ketetapan-ketetapan tersebut serta memberi ruang kepada jajaran Pengurus Pusat PPPI periode 2005-2008 untuk menjabarkan ke dalam program-program kerja mereka.

Demi kemudahan pengurus mencermati amanat-amanat kongres, maka perumusan tidak berdasarkan komisi melainkan disusun berdasarkan sasaran serta prioritasnya, dengan rincian sebagai berikut:

(v)1. PENATAAN ORGANISASI

(v).1.1. MENATA KE DALAM:
a. Klasifikasi:

Menata keanggotaan PPPI berdasarkan bidang usaha, seperti Brand Agency, Full Service Ad Agency, Creative Agency, Media Spesialis, Outdoor Agency, Bellow the Line Agency dan bidang usaha baru lainnya.

b. Kompartemen:
Melakukan kompartemenisasi untuk mewadahi fragmentasi bisnis periklanan sekarang ini sesuai klasifikasi tersebut pada butir (a).

c. Pendataan:
Menata aspek legal, transparansi performa/billing perusahaan dan kepemilikan, yang berimplikasi terhadap besaran iuran anggota, dan akreditasi

d. Laporan Pengurus:
Mengintensifkan komunikasi internal, antara lain dengan pengurus memberi laporan per semester kepada angota, untuk memberi kesempatan pada anggota melakukan evaluasi kinerja pengurus.

e. Aturan Media Luar Ruang dalam SUPI:
Pengurus Pusat meninjau kembali konten SUPI yang telah ada, dengan mencantumkan aturan-aturan media luar ruang.

f. Media Specialist vs Client:
Menindak tegas anggota yang bergerak di Media Specialis yang berhubungan langsung dengan klien.

g. Iuran Anggota:
Meninjau kembali konten besaran iuran anggota berdasarkan klasifikasi besaran usaha tiap anggota. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Pengurus Daerah.

(v).1.2. MENATA KE LUAR:
h. Revitalisasi Advertising Agency:
Mengembalikan advertising agency sebagai creative agency, yang dipilih client karena kreatifnya; dan bukan fee agency, yang dipilih client karena rendahnya fee.

i. Klasifikasi bisnis:
Melakukan klasifikasi agency berdasarkan billing, untuk menciptakan situasi usaha yang berkeadilan. Misalnya dengan menetapkan pagu billing di bawah Rp 10 milyar tidak bisa dimasuki oleh agency besar dan sebaliknya, dengan tetap memberi kesempatan kerjasama antar agency anggota PPPI untuk menjalin bisnis dalam rangka mendapatkan pagu billing tersebut.

j. Kerjasama dengan Mitra Industri:
Meningkatkan hubungan kerja dengan mitra industri (pengiklan, media, pemasok) agar tercipta hubungan bisnis yang harmonis.

k. Kerjasama dengan Regulator:
Mengajak pihak-pihak regulator, baik eksekutif maupun legislatif seperti Kominfo, Deperindag, DPR, KPPU dan KPI, untuk ikut membina industri periklanan, dan menjaga kelangsungan hidup industri periklanan.

l. Kerjasama dengan Asosiasi lain:
Membina hubungan dengan asosiasi-asosiasi profesional lainnya seperti: Kadin, HIPMI, dan lain-lainnya, sehingga keberadaan PPPI lebih diperhitungkan.

m. Dewan Periklanan Indonesia:
Memberdayakan DPI dengan mengajak APPI berperan aktif di dalamnya. Namun tetap menjajagi kemungkinan pembentukan Ad Council, dimana anggotanya terdiri dari para stake holder industri periklanan seperti, PPPI, APPI, ATVSI, PRSSNI, dan SPS apabila usaha untuk memberdayakan DPI tidak terlaksana.

n. Media Komunikasi:
Mengembangkan serta memberdayakan media komunikasi seperti website, e-newsletter dan lain-lain.

*. Directory:
Menerbitkan Directory seluruh anggota, lengkap dengan spesifikasi bisnisnya, dan disosialisasikan keseluruh anggota serta seluruh komponen industri periklanan terkait.

(v) 2. PENATAAN NIAGA PERIKLANAN

(v).2.1. Besaran Fee:
Penataan besaran agency fee atau retainer fee agar tercipta hubungan yang saling menghargai terhadap profesi periklanan oleh pengiklan untuk menghindari praktek dumping yang sering terjadi.

(v).2.2. Badan Pengawas Tata Niaga Periklanan:
Memberdayakan aturan-aturan yang sudah ada, baik itu EPI (Etika Pariwara Indonesia), SUPI serta memberdayakan Dewan Periklanan Indonesia khususnya membentuk Badan Pengawas Tata Niaga Periklanan (melengkapi Badan Pengawas Etika Periklanan).

(v).2.3. Hubungan dengan Lembaga Penegak:
Memanfaatkan segala perangkat hukum lain seperti UU Persaingan Usaha, UU Anti Monopoli, UU Perlindungan Konsumen, UU Penyiaran, dan lain-lain ; serta menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga yang berwenang terhadap undang-undang tersebut diatas (KPPU, Deperindag, Depkominfo) untuk memperkuat penataan perniagaan industri periklanan.

(v).2.4. Kerjasama Nasional dan Multinasional:
Menciptakan kerjasama antara agency nasional dan multinasional dalam rangka transfer of knowledge dan peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional dan sinergi bisnis demi keuntungan bersama.

(v).3. PENATAAN FUNGSI & PERAN DAERAH

(v).3.1. Sosialisasi PPPI dan Periklanan:
Aktif mensosialisasikan fungsi dan peran PPPI beserta industri periklanan di daerah, kepada semua komponen industri periklanan dan otoritas seperti: klien, media dan pemerintah daerah.

(v).3.2. Program Pendidikan:
* Meningkatkan program pendidikan yang sudah berjalan dengan membuat program pendidikan yang lebih terjadwal dan lebih “kedaerahan” secara rutin 2x dalam 1 tahun.

* Memberikan dukungan sepenuhnya terhadap program usulan pendidikan dari masing-masing Pengurus Daerah apabila diperlukan diluar jadwal rutin program pendidikan Pengurus Pusat.

(v).3.3. Sinergi Bisnis antar Anggota Pusat dan Daerah:
* Koordinasi dengan Pengda:
Mengimbau pada seluruh anggota untuk melakukan koordinasi bisnis dengan Pengda setempat apabila melakukan bisnis diluar wilayah Pengdanya, sehingga sinergi bisnis dapat terwujud.

* Bapak Asuh:
Memfasilitasi anggota yang berpotensi untuk menjadi bapak asuh bagi anggota yang lain.

(v).4. UNDANG-UNDANG PERIKLANAN
Menyikapi mekarnya aspirasi anggota akan perlunya Undang-undang Periklanan, di sisi lain mengindahkan keraguan anggota yang lain, Kongres PPPI XIII mengamanatkan pada Pengurus Pusat terpilih untuk meninjau kembali gagasan Undang-undang Periklanan, membentuk serta merumuskan:

* Tim Pengkaji Undang-undang:
Segera membentuk tim pengkaji perangkat aturan dan atau perundang-undangan yang telah ada serta berkaitan dengan industri dan tata niaga periklanan.

* Draft RUUP:
Bilamana perlu merumuskan draft rancangan Undang-undang Periklanan dengan mengacu pada SUPI, EPI serta mengindahkan aspirasi anggota akan perlunya tata niaga periklanan yang sehat serta berkeadilan.