Sambutan Ketua Umum PPPI

Iklan merupakan komunikasi dari produsen ke konsumen yang jujur dan bertanggung jawab. Unsur jujur dan bertanggung jawab inilah yang menjadi komitmen pencipta iklan kepada calon konsumen mengenai integritas produk tersebut.

Namun, sebagaimana kita ketahui, periklanan sering kali menerima kritik dari masyarakat karena dianggap menyesatkan. Sedemikian besar pengaruh kritik ini sehingga pihak lain ikut campur dengan mengeluarkan aturan-aturan baik itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Pada dasarnya profesi seperti periklanan menghendaki peraturan diri sendiri (self regulation), namun tidak jarang para professional dalam profesi ini baik secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran sehingga masyarakat menaruh curiga atas ketulusan dari pesan yang disampaikan.

Karena itu, menjadi kewajiban kita untuk mengetahui dan menghayati rambu-rambu yang telah kita ciptakan bersama dan tertuang dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Selain itu perlu kita ketahui juga aturan-aturan lain yang menjadi pedoman bagi kategori-kategori tertentu.

Pada dasarnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi adalah karena kita tidak menghayati Tata Krama dan Aturan. Bahkan banyak yang tidak sadar akan adanya aturan-aturan seperti itu.

Melalui panduan Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Konsemtika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan dan Minuman ini, saya harapkan tugas kita sebagai komunikator menjadi lebih ringan dan integritas produk yang diiklankan bisa terjamin.

Wassalam,

Yusca Ismail